Rotating X-Steel Pointer

Tuesday, March 19, 2013

0 Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya!


Bisa karena lupa atau memang sengaja pas nggak punya uang. Brother jadi telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namanya telat bayar, tentunya akan ada sanksi administrasinya.


“Biaya keterlambatan PKB telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No. 168 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor,” beber Arief Susilo, SH, M.Si, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak daerah, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, pasal 22 ayat 4 disebutkan Apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.

Jadi, secara sederhananya, menurut Arief, jika keterlambatannya 4 bulan dari jatuh tempo, maka penghitungan dendanya 2% dikalikan 4 dikalikan pajak kendaraan bermotor yang telat tersebut. Jadi denda keterlambatan selama 4 bulan adalah 8 persen dari nilai PKB.

Bagaimana jika keterlambatannya lebih dari setahun. Katakan, motor brother masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada Juni 2009. Dan saat ini, Maret 2013 mau dibayar. Jadi kalau dihitung detail, ente sudah ngemplang bayar pajak lebih dari 4 tahun. Busyet!

“Kalau seperti itu penghitungannya tiap tahun keterlambatannya didenda 30 persen. Hitungan denda keterlambatan 2% dikalikan 15 atau denda maksimal seperti yang dimaksud pada pasal 22 ayat 4 itu. Nanti, semua biaya denda dan pajak pokok wajib dibayar keseluruhan selama tunggakan itu berlangsung,” sebut Arief.

Artinya, saat pengurusan pembayaran tidak bisa dibayar hanya sebagian sisanya di tahun berikutnya. “Pada saat pembayaran mesti dibayar seluruhnya dari awal tunggakan,” tegas Arief.

Biar nggak repot, pria ramah ini kasih ilustrasi. Gambarannya langsung berupa nilai dan cara perhitungannya. Misalkan, pajak kendaraan bermotor Mio 2007 Rp 150 ribu. Dengan ilustrasi sebelumnya penghitungannya adalah sebagai berikut:

Tahun 2009, 150 ribu + (150 ribu X 30%) = Rp 195 ribu

Tahun 2010, 150 ribu + (150 ribu X30%)= Rp 195 ribu

Tahun 2011, 150 ribu + (150 ribu X30%)= Rp 195 ribu

Tahun 2012, 150 ribu + (150 ribu X18%)= Rp 177 ribu

Jadi, biaya PKB yang harus dibayar jika mengurus pembayaran saat ini sebanyak Rp 762 ribu. Kalau dilihat pada pembayaran pajak 2012 hanya kena denda administrasi 18 persen, karena keterlambatan pembayaran pada 2012 dihitung hanya 9 bulan (periode Juni 2012 sampai Maret 2013). Makanya, denda 2% dikalikan 9. “Udah paham kan,” tanya Arief.

Untuk hitungan ini, menurut Arief, semuanya sudah ada dalam sistem yang terdapat di Samsat. Jadi, tidak mungkin salah hitung. Biaya yang tadi itu hanya untuk PKB dan dendanya saja. Belum termasuk biaya SWDKLLJ. Dan tentunya, biaya asuransi ini juga dikenakan denda karena keterlambatan. “Untuk biaya denda, yang menghitung pihak asuransi Jasa Raharja. Itu di luar kewenangan kami.” .

He..he..he... bisa ada tambahan biaya lagi kalau pembayaran pajak kendaraan bermotor itu diserahkan kepada calo di sekitar Samsat.


Progresif Tidak Maksimal
Latar belakang penerapan pajak progresif adalah menekan kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi lebih dari satu. Sehingga, makin banyak punya mobil atau motor, pajak yang dikenakan makin tinggi. Namun kenyataannya berbicara lain. “Memang target yang ingin dicapai meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi di jalan. Sepertinya tidak tercapai,” tegas Arief Susilo.

Menurut pria berkantor di Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat ini kenaikan pajak progresif yang tidak maksimal jadi satu penyebab. “Dalam UU, pajak progresif kepemilikan kendaraan pribadi kedua, ketiga dan seterusnya masih lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam peraturan gubernur. Misalnya, di UU, pajak motor kedua boleh sampai 2 persen. Kami terapkan hanya 1,5 persen. Pajak motor ke-4 dalam UU bisa mencapai 8 persen, kami masih jauh di bawahnya. Ini masalah diskresi. Namun kalau melihat penerapan pajaknya dirasa masih belum membuat pemilik jera. Penerapan pajak maksimum akan dikenakan.

Nahh itu aja deh...
Semoga bermanfaat yahhhhhhh.........!!!!!!!!

0 Polisi Ga Berhak Menilang Kalau Pajak Motor Kita Mati

Polisi Ga Berhak Menilang Kalau Pajak Motor Kita Mati

Nahh sobat blogger semua ada informasi neh bagi yg punya motor... Kalo adminnya seh belum... hehehe.... Melas banget yahhhh...
Udah akh langsung aja kita ke pokok pembahasannya... Cekibroooottt...

Ada yang punya informasi tentang Tilang karna telat bayar pajak kendaraan motor gak ? masih simpang siur nih… , jangan sampe kita di boongin sama polisi,Dari berbagai sumber yg saya baca, polisi tuh gak berhak menilang apalagi pake acara nahan motor kita…, polisi tuh cuma wajib menegur kita utk bayar pajak.



kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.

Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.

Eh, ini urusan Dispenda

Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.

Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.

Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

mengenai surat tilang:

saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.

Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,”



Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”

ada yg bisa menambahkan ??



Nah semoga bermanfaat yahh gannn...!!

Admin yg ganteng pamit dulu bye bye...!!

0 5 Senjata Sniper Paling Akurat Dan Mematikan

5 Senjata Sniper Paling Akurat Dan Mematikan

Kalo dulu saya pernah posting jg tentang sniper maka kali ini saya jg postingf lagi mungkin berbeda dngn postingan yg dulu yg sama cuma aminnya yg tetep ganteng loh... Kalo itu mah kayanya udh pda tau semuanya... hehehe.. Oke langsung aja gan di simak postingannya...

Berikut 5 senapan penembak jitu terbaik (Sniper) yang pernah digunakan bahkan mendapatkan rekor sebagai Senapan Sniper yang mampu membunuh dari jarak terjauh.

1. Accuracy International L115A3 AWM
Quote:Inilah senapan yang digunakan Craig Harrison saat memecahkan rekor tembakan terjauh di afganistan. Senapan yang dibuat inggris ini sebenarnya "hanya" mempunyai jarak tembakan efektif sejauh 1400 meter dengan panjang laras 66 sentimeter. Namun Harrison mampu membidik target yang jaraknya lebih dari 2400 meter. Sejak november 5 tahun lalu, senapan ini menjadi senjata standar bagi penembak jitu di angkatan militer Inggris. Harga per unitnya sekitar US $34 ribu atau 327 juta rupiah.

Spoilerfor Accuracy International L115A3 AWM:




2. Chey Tac .408 CAL
Quote:Pembuatnya Chey tac Llc. Mangklaim ini adalah "Number one sniper in the world". Dirancang oleh desainernya, John D Taylor dan William O, sebagai senapan jarak jauh. Jarak tembakan efektifnya sejauh 2000 meter dengan kecepatan peluru 3.500 meter per detik.

Spoilerfor Chey Tac .408 CAL:


3.Barret M82 .50 CAL
Quote:Dirancang oleh Ronnie Barret dan diproduksi oleh American Barret Firearms Manufacturing. Barret M82 ini sangat populer dan banyak digunakan oleh pasukan khusus di dunia. Pada awal 1990 an, Amerika memesan senjata jarak jauh ini dengan jumlah yang cukup besar untuk operasi militer di negara Irak dan Kuwait. Panjang larasnya 73 sentimeter dengan jarak tembak efektif 1.800 meter. harga per unitnya sekitar US $8.900 atau 86 juta.

Spoilerfor Barret M82 .50 CAL:



4. Dragunov SVD
Quote:Pertama kali dirancang oleh Evgeny Dragunov 1963 untuk menggantikan senapan Mosint Nagant di militer Uni Soviet. Pada masa perang dingin, Dragunov SVD menjadi perlengkapan senjata standar bagi para penembak jitu di negara negara yang tergabung dalam paksa warsawa. Dragunov SVD memiliki panjang laras 610 milimeter dengan jangkauan maksimum 1.300 meter.

Spoilerfor Dragunov SVD:


5. Mosint - Nagant
Quote:Inilah senapan yang digunakan oleh penembak penembak jitu legendaris seperti Vasily Zaitsev, Simo "Maut Putih" Hayha, dan Ivan Sidorenko, dalam perang Dunia ke 2. Senapan ini dirancang untuk menggantikan senapan Berdan yang gagal total dalam perang Rusia - Turki pada tahun 1880 an. Pasukan Rusia yang menggunakan senapan berdan dihajar habis pasukan Turki, yang menggunakan senapan Winchester bermagasin.

Spoilerfor Mosint - Nagant:



 Keren kan Gannnnnnnn........ Jdi pdgn makenya neh...

Followers